Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 untuk mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Aturan itu memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
PPKM berbasis mikro akan mulai diterapkan Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari PPKM Jawa Bali yang sudah dilakukan dua kali.
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan gubernur dari lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Bali, pada Rabu (3/2/2021), Presiden Joko Widodo mengatakan PPKM Jawa Bali masih belum efektif menekan laju penularan Covid-19.
Jokowi menilai, perlu adanya PPKM berbasis mikro, yang diterapkan mulai dari tingkat RT/RW.
Berikut aturan lengkap PPKM mikro yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021:
1. Wilayah penerapan
PPKM berbasis mikro diterapkan di tujuh provinsi di Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Di Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Sejumlah daerah di provinsi tersebut juga ditetapkan sebagai prioritas dalam pelaksanaan PPKM mikro, antara lain:
Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.
DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.
Bali: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.
Gubernur pada provinsi-provinsi tersebut, dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
2. Teknis pelaksanaan
PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dengan kriteria sebagai berikut: zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.
Selain itu, pada RT zona merah juga diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.
Kemudian, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona juga wajib ditiadakan.
Pelaksanaan PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, dan Dasawisma.
Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, serta tenaga kesehatan juga dilibatkan dalam koordinasi antar unsur tersebut.
3. Pembentukan posko penanganan Covid-19
Untuk koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro, dibentuk posko tingkat Desa dan Kelurahan, yang akan diawasi oleh Posko tingkat Kecamatan.
Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi posko penanganan Covid-19, dan memiliki empat fungsi, yaitu:
Pencegahan
Penanganan
Pembinaan
Pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan
Posko tingkat desa diketuai oleh Kepala Desa, yang dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa lainnya.
Sedangkan posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah, yang dibantu oleh Aparat Kelurahan.
Dalam pelaksanaan fungsinya, posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, serta TNI/Polri.
PPKM mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, yang terdiri dari:
Penerapan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen
Kegiatan belajar mengajar secara daring
Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan
Kemudian, diberlakukan sejumlah pembatasan, yaitu:
Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) dibatasi sebesar 50 persen
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall maksimal pukul 21.00, dengan pengetatan protokol kesehatan
Pembatasan tempat ibadah sebesar 50 persen
Menghentikan sementara fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan
Mengatur kapasitas dan jam operasional transportasi umum
Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan pengetatan protokol kesehatan
5. Masa berlaku
PPKM mikro mulai berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian empat parameter selama empat minggu berturut-turut.
Keempat parameter yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Tingkat kematian
Tingkat kesembuhan
Tingkat kasus aktif
Tingkat keterisisan tempat tidur rumah sakit.