NASIONAL- Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal diterapkan mulai 11-25 Januari 2021. Khusus untuk Bali, kebijakan ini bakal diterapkan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
“Untuk di Bali di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam Siaran Persnya Rabu (6/1/2021).
Keputusan tersebut, kata Airlangga, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19
Dia menjelaskan, nanti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan membuat surat edaran ke seluruh pimpinan daerah dalam rangka menindaklanjuti keputusan soal PSBB ini.
Airlangga menjelaskan poin-poin secara detail soal penerapan PSBB itu meliputi satu, membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen, dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
Kedua, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Ketiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
Keempat, melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 wita
“kemudian makan minum ditempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui delivery tetap diizinkan,” kata Airlangga
Kemudian kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat, kemudian mengizinkan tempat ibadan dengan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesejatan lebih ketat
“Fasilitas umum, dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, kemudian jam operasional moda transportasi juga diatur,” papar Airlangga
Penerapan PSBB itu, lanjut dia, akan dilakukan secara mikro. Yang mana, nantinya pemerintah daerah atau Gubernur akan menentukan wilayah wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut. “dan itu akan dilakukan di kabupaten kota yang sudah dilihat datanya adalah yaitu yang beresiko tinggi. Untuk di Bali Denpasar dan Badung,” tegasnya
Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11-25 Januari 2021, dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi
“Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan, menjaga jarak, cuci tangan, pakai masker, dan meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan oleh satpol pp, polisi, dan unsur TNI. Sekali lagi, ini sesuai dengan amanat dari PP 21 dimana mekanismenya sudah jelas, ada usulan-usulan daerah,” papar Airlangga
Airlangga juga menegaskan khusus untuk wilayah Jawa dan Bali akan dimonitor dengan ketat oleh pemerintah. Dia berharap, saat penerapan kebijakan PSBB, pemerintah daerah juga menjalankan program vaksinasi.
“pada saat bersama pemerintah sudah menyiapkan program vaksinasi, tentunya diharapkan kegiatan vaksinasi ini menambah kepercayaan masyarakat, dan penerapan psbb ini seluruh aktivitas tetap jalan dengan pembatasan dan pemerintah mengingatkan ke masyarakat untuk lebih disiplin, mematuhi protokol kesehatan,” katanya
Dengan begitu, dia berharap penularan virus covid semakin terkendali dan semua masyarakat bisa keluar dari pandemi covid-19. (red)