DENPASAR- Setelah mendengar opini masyarakat, Gubernur Bali, I Wayan Koster merevisi SE No 2021 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya natal, dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru Provinsi Bali.
Namun demikian, ternyata Gubernur Bali masih memutuskan untuk tetap memberlakukan syarat swab test untuk masuk Bali lewat udara. Kebijakan itu tetap diberlakukan dengan alasan menjaga agar tidak ada penambahan kasus yang membeludak usai libur natal dan tahun baru akhir 2020 ini.
Hanya saja, pada SE perubahan, Gubernur Bali hanya mengundur masa berlaku SE tersebut sehari, yang awalnya dimulai pada Jumat (18/12/2020) diubah menjadi Sabtu (19/12/2020) dan berlaku sampai tanggal 4 Januari 2021.
“Tadi digelar rapat lagi yang dipimpin oleh Kemenko Kemaritiman Pak Luhut, dalam rapat itu diputuskan SE tersebut mulai berlaku tanggal 19, sebelumnya tanggal 18 karena berdasarkan hasil rapat juga,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam jumpa pers di Ruang Rapat Sandat, Kantor Diskominfos Provinsi Bali, Kamis (17/12/2020)
Rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melalui ‘Video Conference’ dari Jakarta dan diikuti langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster dari Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Kamis (17/12).
Dewa Indra bercerita, Luhut Pandjaitan sebetulnya sudah mengetahui opini yang berkembang di masyarakat soal pemberlakuan SE tersebut. Itu sebabnya, rapat tersebut diadakan untuk mengambil jalan tengah.
“tentunya pemeintah pusat sudah mendengar dan dapat masukan dari opini-opini yang berkembang di masyarakat,” kata Dewa Indra
Hasil rapat tersebut, sejumlah hal dilakukan penyesuaian-penyesuaian, antara lain, pelaku perjalanan dalam negeri yang akan masuk Bali tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil swab test negatif berbasis PCR dengan masa tes yang sebelumnya maksimal H-2, diubah jadi H-7
Selain itu, Dewa Indra juga memaparkan bahwa dalam syarat PCR, ada beberapa pihak yang dikecualikan alias tidak wajib menunjukkan suket negatif covid, yakni; Anak di bawah 12 tahun; Crew pesawat ; ; Penumpang transit; Penumpang pesawat divert; dan Penumpang dari wilayah yang tidak ada fasilitas SWAB.