SHR – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah memiliki konsep sementara kelas standar untuk BPJS Kesehatan. Kelas standar akan menggantikan jenis kelas 1, 2, dan 3 peserta mandiri yang ada saat ini.
Anggota DJSN Muttaqien mengatakan sementara ini konsep kelas standar dibagi menjadi dua kelas, yakni kelas A untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas B untuk non-PBI. Di rawat inap kelas PBI akan disediakan maksimal 6 tempat tidur, sedangkan non-PBI hanya disediakan maksimal 4 tempat tidur.
“Untuk sementara desain awal tim seperti itu. Dari beberapa konsultasi publik yang dilakukan, DJSN juga mendapatkan masukan dari stakeholder untuk langsung menuju 1 kelas saja. Masukan tersebut tentu akan jadi pertimbangan bagi pemerintah,” kata Muttaqien Selasa (24/11/2020).
Untuk menerapkan kelas standar BPJS Kesehatan, pihaknya memiliki 11 kriteria rawat inap untuk menjaga mutu dan keselamatan pasien. Dari 11 kriteria itu, ada dua perbedaan antara Kelas A dan Kelas B.
Perbedaan terjadi untuk Kelas A minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2) adalah 7,2 m2 dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan. Sementara di Kelas B luas per tempat tidur 10 m2, dengan jumlah maksimal tempat 4 tidur per ruangan.
Berikut 9 kriteria kelas standar A dan B lainnya yang memiliki kriteria sama:
1. Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas yang tinggi.
2. Jarak antar tempat tidur 2,4 meter. Antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dengan standar tempat tidur semi elektrik.
3. Disediakan satu nakas atau meja kecil per tempat tidur.
4. Suhu ruangan antara 20-26 derajat celcius.
5. Kamar mandi di dalam ruangan. Kamar juga memiliki standar aksesibilitas, misalnya memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda, dilengkapi pegangan rambat (handrail), dan sebagainya.
6. Rel pada tirai dibenamkan atau menempel di plafon dan bahan tidak berpori.
7. Menjamin pertukaran udara untuk mekanik minimal pertukaran 6 kali per jam untuk ventilasi alami.
8. Mengoptimalkan pencahayaan alami. Jika pencahayaan buatan, maka intensitas pencahayaannya 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk tidur.
9. Setiap tempat tidur dilengkapi dengan minimal 2 stop kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus, outlet oksigen, dan nurse call yang terhubung dengan nurse.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan kelas standar akan berlaku pada 2022. Saat ini masih dilakukan proses finalisasi draft kebijakan yang direncanakan akan selesai Desember 2020.
“Sebagaimana amanat Perpres Nomor 64 Tahun 2020, paket manfaat berbasis KDK direncanakan akan diberlakukan pada 2022,” kata Terawan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2020).
Sebelum diberlakukan pada 2022, kebijakan tersebut akan dilakukan uji publik pada 2021. “Sambil melakukan proses revisi perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan,” imbuhnya.