Tabanan | Untuk meningkatkan pelayanan publik secara maksimal terhadap masyarakat Tabanan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menggagas Mal Pelayanan Publik (MPP). Uji coba MPP ini akan dilaksanakan pada 10 November 2020 mendatang.
MPP akan beroperasi di Museum Sagung Wah Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan seiring dengan pindahnya Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP). Sekretaris DPMPPTSP Tabanan, I Wayan Sukandrayasa, beberapa waktu lalu mengatakan MPP yang digagas Pemda Tabanan akan diuji coba 10 November 2020 mendatang. Sekarang ini dalam proses persiapan.
“Kami sudah menggelar rapat yang mengundang 20 layanan baik dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah), instansi vertikal, BUMD (Badan Usaha Milik Desa), dan swasta yang diajak bergabung. Hanya saja berapa kepastian yang bergabung belum pasti,” ujarnya.
Selain untuk meningkatkan pelayanan publik secara maksimal, MPP ini dilakukan lantaran tidak ada lagi rekening untuk menyewa gedung sesuai Peraturan Menteri dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau mengacu pada Pemendagri Nomor 90 Tahun 2019.
“Selama ini gedung DPMPTSP masih berkantor di gedung milik pihak ketiga. Dengan adanya aturan tidak ada lagi rekening sewa gedung, maka gagasan MPP ini dibentuk dan dipusatkan di Museum Sagung Wah,” kata Sukandrayasa.
Sukandraya menambahkan, MPP ini untuk memudahkan berbagai pelayanan terhadap masyarakat. Artinya seluruh kegiatan pelayanan seperti perizinan maupun non perizinan bisa dilayani di MPP.
“Tetapi bukan berarti memindahkan semua pelayanan yang menjadi kewenangan layanan itu sendiri. Misalnya di Disdukcapil mungkin hanya melakukan penertiban KK dan KTP di MPP. Sama juga seperti perizinan. Tidak semua kita pindahkan ke MPP,” tandasnya.