Denpasar | Gubernur Bali, Wayan Koster, mendukung Polda Bali memproses hukum Jerinx dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Politikus PDIP ini menilai postingan drummer SID itu di media sosial selama ini bukanlah dalam konteks kritik, melainkan upaya menghasut dan mengagalkan kebijakan pemerintah dalam penangganan corona.
“Ini bukan urusan kritik mengkritik, apa yang disampaikan (Jerinx) itu bukan kritik tapi sudah menghasut masyarakat untuk mengagalkan kebijakan pemerintah,” kata Koster di Kabupaten Gianyar pada Selasa (18/8) kemarin.
Dia menyatakan, sebagai kepala daerah wajib melindungi masyarakat dari suatu wabah. Tindakan Jerinx, kata Koster, bisa membahayakan nyawa orang lain. “Dengan tegas saya mengatakan, dukung apa yang dijalankan Bapak Kapolda, oleh Bapak Pangdam karena itu bagian daripada perangkat negara untuk menjalankan kebijakan negara,” ucap Koster.
“Saya Gubernur, saya bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat. Kok kita diaduk-aduk, enggak bisa, sorry. Saya akan tegas urusan begini. No kompromi terhadap orang yang mengagalkan kebijakan pemerintah,” lanjut Koster.
“Jadi ini harus dipahami betul, jadi orang gentle saja. Di tahanan takut ternyata edeh, minta ditangguhkan. Adeh, katanya berani satu penjara dengan Pak Koster, satu penjara Pak DPRD. Mara disel blengih ternyata (baru disel, cengeng ternyata). Janganlah jadi orang jadi begitu,” sambung Koster.
Seperti diketahui, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka karena menyebut ‘IDI kacung WHO’ di akun instagrammnya. Polisi menahan Jerinx selama 20 hari agar tidak mengulangi perbuatannya.
Jerinx disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP.