Jakarta | Presiden Joko Widodo secara resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite pada Senin (20/7/2020). Kebijakan ini termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Adapun wacana untuk membubarkan lembaga ini sudah bergulir sejak bulan Juni lalu. Wacana ini pertama disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet paripurna, 18 Juni lalu. Saat itu, Jokowi marah karena menilai jajarannya tak bekerja maksimal dalam mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19. Ia pun menyatakan akan mengambil langkah-langkah tak biasa untuk mempercepat penanganan krisis ini. “Bisa saja, membubarkan lembaga. Bisa saja reshuffle. Sudah kepikiran ke mana-mana saya,” ucap Jokowi.
Evaluasi
Setelah pernyataan Jokowi itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pun langsung melakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga. “Kemenpan RB mencoba melihat mencermati lembaga-lembaga yang urgensinya belum maksimal dan memungkinkan untuk diusulkan pembubaran,” kata Tjahjo lewat pesan singkat, Selasa (7/7/2020).
Tjahjo menyebutkan, selama era Presiden Jokowi sejak 2014 lalu sudah ada 24 lembaga/komisi yang dihapus. Namun, masih ada 96 lembaga/komisi baik yang dibentuk melalui undang-undang atau pun melalui peraturan pemerintah/ peraturan presiden. “Masih ada 96 yang sedang kami cek koordinasikan dengan kementerian/lembaga untuk menungkinkan dihapus/ada yang dikurangi dari 96 komisi/ lembaga yang ada,” kata Tjahjo. Setelah itu, Presiden Joko Widodo memberi bocoran akan ada 18 lembaga yang dibubarkan dalam waktu dekat. Menurut Jokowi, perampingan dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Ia berharap biaya yang semula dihabiskan untuk lembaga yang tak produktif itu bisa dialihkan untuk hal yang lebih penting. Fungsi yang semula dikerjakan oleh lembaga yang dihapus itu juga bisa diserahkan kepada kementerian terkait. “Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi,” kata dia. Jokowi berharap, dengan semakin rampingnya pemerintahan, akselerasi dalam bekerja semakin cepat.
Sebab, menurut dia, dalam persaingan global ke depan negara yang cepat akan mengalahkan negara yang lambat. Jadi bukan lagi negara besar mengalahkan negara yang kecil. “Saya ingin kapal itu sesimpel mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat. Organisasi ke depan kira-kira seperti itu,” ujarnya.
Pembubaran 18 lembaga
Pada Senin kemarin pun Presiden Jokowi akhirnya menandatangani Perpres yang mengatur mengenai pembubaran 18 lembaga. Lembaga yang dibubarkan terdiri dari tim kerja, badan hingga komite. Dalam pasal 19 ayat (1) Perpres itu, tedapat 18 daftar lembaga yang dibubarkan. Lalu dalam ayat selanjutnya, terdapat aturan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan itu dialihkan. Sebagian besar lembaga yang dibubarkan dialihkan fungsi dan tugasnya ke kementerian terkait. Ada juga yang dialihkan ke Gugus Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
Berikut daftar lengkapnya:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 26/2010 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan.
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 10/2011 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
3. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 73/2012 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
4. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 90/2016 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
5. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres Nomor 22/2006, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
6. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres Nomor 46/2019 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
7. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 39/1991 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Keuangan.
8. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 104/1999 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri.
9. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80/2000 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
10. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 91/2017 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
11. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
12. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keppres No.37/2014 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sisa 6 lembaga lainnya tak dirinci apakah fungsinya dialihkan ke instansi lain, yakni:
1. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 32/2011.
2. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres Nomor 86/2011.
3. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 177/1999.
4. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 54/2002.
5. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 74/2017.
6. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdsaarkan Keppres Nomor 166/1999.