Polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai muncikari prostitusi online untuk artis ST dan selebgram MA. Dari keterangan yang diperoleh, ST dan MA ditarif Rp 110 juta untuk melakukan hubungan seksual threesome kepada pelanggannya.
“Untuk kegiatan prostitusi ini dua orang wanita mematok harga Rp30 juta, satu orang pelaku wanita memasang tarif Rp30 juta,” papar Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko.
Tak sampai di situ, adapula tarif khusus bila pemesan mau melakukan hubungan threesome. Mucikari mematok harga mencapai Rp110 juta.
Tarif sebesar Rp110 juta dimana dari Rp110 juta itu tetap kedua wanita ini dapat bayaran Rp30 juta. Kalau dua orang Rp60 juta sisanya Rp50 juta diamankan untuk biaya mucikari,” ucap Sudjarwoko.
Fakta-fakta kasus yang menjerat ST dan MA terungkap dalam jumpa pers di Polres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020). Kombes Pol Sudjarwoko menjelaskan, saat penangkapan terhadap kedua artis tersebut, mereka tengah melakukan hubungan intim dengan pelanggannya di satu kamar hotel.
“Pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kejahatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome,” ungkap Kombes Sudjarwoko.
Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki informasi tentang transaksi prostitusi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Selasa (24/11) pukul 23.00 WIB.
“Anggota Opsnal Polsek Tanjung Priok melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada dua orang yang diduga telah melakukan perdagangan terhadap orang atau manusia,” kata Sudjarwoko.
Kedua orang yang kemudian diketahui terlibat dalam prostitusi online dan bertindak sebagai muncikari ditangkap saat sedang di lobby hotel. Dari pemeriksaan keduanya polisi mendapati fakta bahwa mereka ‘menjual’ artis dan selebgram kepada pria hidung belang.