Denpasar – Sebanyak 14 mal anggota Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Bali dipastikan mulai buka hari ini. Belasan mal tersebut mulai buka setelah mendapatkan izin dari pemerintah meski saat ini bali masih menerapkan PPKM level 4.
“Kalau anggota kami APPBI 14 mal kita sepakat untuk buka semua hari ini,” kata Ketua APPBI Bali Gita Sinarwulan kepada wartawan di Beachwalk Shopping Center, Kuta, Badung, Rabu (8/9/2021).
Ke-14 mal tersebut adalah Bali Collection, Beachwalk Shopping Center, Discovery Shopping Mall, Duta Plaza, Benoa Square, Plaza Renon, Lippo Mall Kuta, Lippo Plaza Sunset, Samasta, Trans Studio Mall, Sidewalk Jimbaran, Park23, Level21, dan Seminyak Village.
Gita mengatakan APPBI Bali bersyukur sekali diberikan kesempatan untuk membuka mal. Sebab, upaya untuk mendapatkan izin buka mal saat PPKM masih berada level 4 sangat sulit.
“Kita sudah berjanji ke pemerintah kalau dengan uji coba bukanya kita, kita menjadi kepanjangan tangan pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar tertib prokes sehingga sadar adanya si COVID-19 ini,” tuturnya.
Gita menuturkan, di hari pertama pembukaan mal di Bali banyak tenant food and beverage (F&B) yang belum siap. Karena itu, mereka baru bisa membuka sore hari ini atau besok.
“Kalau tenant retail sih rata-rata sudah buka tokonya kembali karena mereka excited karena sudah dua bulan tutup ya, baik penghasilannya sudah hilang dan banyak merumahkan karyawannya. Sehingga saat (mal) dibuka mereka so excited untuk bisa segera buka kembali,” imbuhnya.
General Manager (GM) Beachwalk Shopping Center itu mengatakan mal Beachwalk Shopping Center mulai pukul 10.00 Wita tadi. Saat mulai dibuka, pengunjung Beachwalk Shopping Center sudah mulai berdatangan.
“Mungkin orang-orang sudah kangen ya, sudah dua bulan lebih tidak ngemal, jadi mereka ambil kesempatan (datang ke mal) pagi hari,” jelasnya.
Gita menegaskan, siapa pun yang masuk mal, baik pengunjung maupun karyawan, harus mengikuti aturan. Mereka wajib untuk melakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, ada pembatasan bagi anak di bawah 12 tahun, orang berusia di atas 70 tahun dan wanita hamil. Masyarakat yang masuk golongan tersebut tidak boleh masuk ke mal karena berisiko tinggi.
Jika ada orang tua yang tetap mengajak anaknya usia di bawah 12 tahun ke mal, pihaknya meminta agar anaknya dititipkan pada ruang tunggu. Jika anak tidak mau menunggu sendirian dan ingin bersama orang tuanya, Beachwalk Shopping Center telah menyiapkan tim untuk membelanjakan barang yang dibutuhkan.
Meski mal di Bali sudah diizinkan untuk buka, Gita memprediksi bahwa kunjungan belum dapat normal seperti sebelum PPKM. Ia mengaku telah berkaca dari pembukaan mal di daerah lain yang kunjungannya belum normal
“Kalau normal saya kira belum ya saya rasa. Saya berkiblat dari daerah lain di luar Bali yang sudah buka lebih awal. Itu saya dengar baru kembali sekitar 30 sampai 50 persen pengunjungnya. Mungkin kita butuh waktu sekitar 2, 3, atau 4 minggu untuk kembali normal kondisi sebelum PPKM. Karena untuk kembali normal seperti sebelum pandemi itu mungkin akan sulit,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 sesuai dengan aturan pusat. Meski masih berada di level tertinggi, Pemprov Bali mulai membuka mal.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen sampai dengan pukul 21.00 Wita,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan tertulis yang diterima , Selasa (7/9/2021).
Pembukaan mal ini wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi itu untuk melakukan screening terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan terkait.
“Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis kedua,” tegas Koster.
Restoran atau rumah makan, kafe di dalam mal juga dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan waktu makan maksimal 30 menit. Sementara bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat belanja, mal, atau pusat perdagangan ditutup.
Artikel: detikcom