Setiap tanggal 3 Mei diperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day (WPFD). Mulai dari Indonesia hingga penjuru dunia, seluruh jurnalis akan mengenang perjuangan para jurnalis yang gugur saat menyuarakan kebebasan pers.
Sejarah mencatat, Hari Kebebasan Pers Sedunia mulai diproklamirkan oleh UNESCO pada sidang umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada 1933.
Hal ini disebabkan oleh seruan jurnalis Afrika yang menyerukan agar ada pluralisme dan kemandirian media. Sehingga sidang umum PBB tahun 1933 menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.
Peringatan Hari Pers Sedunia juga sebagai bentuk penghormatan kepada jurnalis yang meninggal dalam menjalankan profesinya.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah Indonesia juga mengesahkan Undang-Undang Nomor 40 pada 23 September 1999 tentang pers (UU Pers). Pada saat itu, B.J Habibie selaku Presiden RI mencabut wewenang pemerintah untuk menyensor dan membungkam media massa di era sebelumnya.
Dengan adanya kebebasan pers, diharapkan media massa dapat menyampaikan informasi sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan dalam demokrasi.
Namun akhir-akhir ini kebebasan pers banyak disalahartikan masyarakat sebagai kebebasan membagikan informasi tanpa batas. Persoalan salah informasi dan berita bohong atau hoax memang menjadi isu yang serius di kalangan jurnalis.
Oleh karenanya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta dewan pers berupaya untuk melawan berita hoax.
“Saring sebelum sharing” merupakan semboyan yang digaungkan untuk mencegah penyebaran hoax makin masif. Selamat Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei 2021!
#suaraharianrakyat
Sumber : pikiran-rakyat.com